Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID-- Marsudi Wahyu Kiswoyo menuding bahwa pemecatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyalahi aturan.
Aturan yang ditabrak yakni Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 290/Per/YPP-UP/X/2024 tentang Perubahan Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 222/Pe/YPP-UP/VIII/2024 tentang Statuta Universitas Pancasila Tahun 2024.
BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila
BACA JUGA:Obat-obatan Tradisional Sedang Dikembangkan BBPOM Jakarta dan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Untuk Apa?
Di mana, yayasan menilai bahwa Marsudi tidak memenuhi capaian berdasarkan evaluasi kinerja sesuai dengan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani sejak ia menjabat.
"Sesuai statuta, seharusnya evaluasi ini adalah tugas Senat UP. Padahal ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali," ungkap Marsudi ketika dihubungi Disway, 29 April 2025.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc Evaluasi Kinerja Rektor dengan ketua tim adalah Ketua Pengurus YPP-UP tidak objektif.
"Evaluasi kinerja yang sangat objektif dan sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," paparnya.
BACA JUGA:Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Lakukan Upaya Hukum
Sebelum keluar SK pemberhentian, ia telah merasakan adanya upaya mendiskreditkan dan melengserkan melalui hasutan dan pendekatan kepada jajaran manajemn rektorat.
Adapun pihak Senat hingga saat ini belum bisa berkomentar banyak.
"Mohon maaf permasalahan ini masih dalam pembahasan internal universitas. Jadi, kami belum bisa berkomentar banyak," kata Ketua Senat UP Adnan Hamid ketika dikonfirmasi Disway.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi UP Fitria Angeliqa menyebut SK tersebut keluar tanpa adanya komunikasi kepada Marsudi ataupun pihak internal kampus.
"Situasi ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat. Perlu disampaikan bahwa civitas UP mengedepankan pentingnya prinsip komunikasi yang transparan, kolaboratif, dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berdampak luas pada institusi dan seluruh pemangku kepentingan," kata Fitria dalam keterangannya, dikutip 29 April 2025.
- 1
- 2
- »
相关文章
Jokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ingin 2 menteri di kabinetnya segera lobi DPR u2025-06-078 Penyebab Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
Daftar Isi 1. Tekanan darah tinggi (hipertensi kronis)2025-06-07Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak
JAKARTA, DISWAY.ID--Stasiun Gambir Jakarta Pusat hari ini Kamis 11 April 2024 atau hari kedua lebara2025-06-07MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Seneng Banget
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan memanggil empat menteri untuk dimintai2025-06-07Jari Bertinta Pemilu Dipakai Wudhu, Sah atau Tidak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tinta ungu Pemiludi jari 'sah' digunakan untuk mendapatkan diskonspesial. N2025-06-07Cara Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran
Daftar Isi 1. Minum Air Putih2025-06-07
最新评论